Pengertian Isu,
Etik, Legal, TI, Pelayanan dan Bimbingan dan Konseling
Isu
merupakan suatu persoalan yang terjadi. Etik merupakan suatu tatanan susila
yang ada pada masyarakat atau kelompok. Legal merupakan sesuatu yang disahkan oleh
aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan. Teknologi Informasi
merupakan suatu media yang sedang berkembang saat ini dan dapat memudahkan
manusia dalam melakukan sesuatu. Pelayanan merupakan suatu bentuk melayani
seseorang dari orang yang ahli. Bimbingan dan Konseling merupakan suatu proses
bantuan dari konselor untuk konseli yang dilakukan secara bertahap atau
sistematis agar konseli dapat berkembang secara optimal.
Dalam
konteks pelayanan bimbingan dan konseling, teknologi informasi pun sangat ampuh
memecah kebuntuan berkomunikasi antara konselor dengan konseli. Selain itu,
dengan perkembangan yang signifikan terhadap teknologi dan informasi, tentunya
pelayanan bimbingan dan konseling pun menjadi efektif dan efisien mengingat
dahulu sebelum teknologi dan informasi berkembang, konselor dan konseli masih
saling ketergantungan dan mengutamakan untuk layanan bimbingan dan konseling
secara tatap muka.
Isu-isu etik dan legal dalam pelayanan Bimbingan dan
Konseling
Isu legal teknologi informasi dalam
bimbingan dan konseling adalah suatu persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan
layanan bimbingan dan konseling dengan menggunakan teknologi informasi yang
disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan.
Dikarenakan
kode etik untuk pelayanan bimbingan dan konseling online masih belum jelas, maka terdapat isu-isu yang terdengar
bahwa terjadi penyelewengan penyelenggaraan bimbingan dan konseling secara online. Isu – isu etik dan legal
teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling, seperti :
1.
Pertimbangan etika untuk konsultasi, yang dilakukan secara online kepada konseli seharusnya
tetap memegang teguh dengan kode etik bimbingan dan konseling konvensional dan
hanya ada beberapa bagian yang digantikan agar sesuai dengan alat teknologi
yang dipergunakan untuk melakukan konsultasi tersebut.
2.
Isu kerahasiaan dan tingkat keamanan dalam pelayanan
bimbingan dan konseling online,
seperti data atau masalah yang diadukan oleh individu dibaca oleh orang lain
selain konselor dan orang tersebut bukanlah orang yang berhak untuk membaca
kasus konseli. Dalam konseling konvensional memang lebih aman dibandingkan
dengan konseling via online
sehingga data yang diberikan konseli kurang terjamin aman dan menjadi tidak
rahasia lagi. Hal ini berbanding terbalik dengan azas yang harus dipegang teguh
oleh konselor sehingga hal ini masih menjadi isu yang hangat pada perkembangan
penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling di
Indonesia.
3.
Isu tingkat keamanan e-counseling
sama juga dengan pelayanan bimbingan dan konseling online lainnya. E-counseling
yang menggunakan internet kurang terdapat keamanannya karena dalam internet
memang belum ada proteksi yang cukup kuat untuk mengamankan data.
4.
Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan
bimbingan dan konseling online. Dikarenakan layanan bimbingan dan konseling via
online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan
bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat
bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dana
budaya konseli sehingga terjadi miss comunication
antara konseli dan konselor. Akhirnya pelayanan bimbingan dan konseling pun
tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
5.
Isu kompetensi konselor dalam menggunakan teknologi
informasi dalam melayani konseli. Konselor terkadang belum banyak menguasai
teknologi informasi dan permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi, yaitu
konselor yang gagap teknologi sehingga konselor tidak dapat melakukan
pelayanan berbasis teknologi informasi.
Tipe-tipe permasalahan konseling
secara online
Konseling yang
dilakukan secara online terdapat banyak masalahnya dan berikut ini tipe- tipe
permasalahannya yaitu :
1.
caveat, merupakan dimana
konselor dengan sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan keamanan
tidak memadai,
2.
closed, merupakan
konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk melakukan konseling online akan tetapi masih tetap online untuk keperluan
lain dan juga tidak pernah melakukan up-dating
secara berkala.
3.
gone, merupakan situs-situs
yang sudah kadaluarsa yang pernah dilakukan untuk proses konseling online dan sudah ditutup.
Etik teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan
konseling
Etika konseling berarti suatu
aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus
dilindungi oleh seorang konselor. Etika dapat diartikan sebagai jaminan bahwa
konselor bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan konselingnya. Kebanyakan
organisasi professional konselor memiliki kode etik yang mengatur perilaku
anggotanya. Konselor harus menjunjung tinggi etika ini dalam melakukan
pekerjaannya berbasis teknologi informasi seperti halnya pada praktek di
kantor, etika pada umumnya bertujuan untuk melindungi pengguna internet agar
kerahasiaannya tetap terjaga seperti dalam dunia nyata.
Etika
dan legalitas teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling
merupakan suatu pedoman ataupun norma-norma yang memiliki nilai sosial moral
guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma yang
berlaku. Seorang konselor dan konseli tentunya perlu mengetahui apa saja yang menjadi etika
dan legalitasnya dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling. Boleh jadi
ketika konselor dan konseli tidak mengetahui apa saja isi dan makna dari etika
dan legalitas teknologi informasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling
menjadikan suatu permasalahan yang mampu merusak unjuk kerja, reputasi seorang
konselor kepada konseli. Dengan etika, konselor
tetap harus menjamin dan bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan dan
konselingnya. Konselor harus bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya
sehingga proses konseling yang dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan
seperti konseling di dunia nyata.
Beberapa rumusan kode etik
bimbingan dan konseling adalah :
1.
Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan
dan konseling
2.
Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
3.
Pekerjaan pembimbing harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang, maka
seorang pembimbing harus :
a.
Dapat menyimpan rahasia klien
b.
Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
c.
Pembimbing tidak diperkenankan menggunakan tenaga pembantu yang tidak ahli.
d.
Menunjukkan sikap hormat kepada klien.
e. Meminta
bantuan ahli diluar kemampuan stafnya.
NBCC (National Board of Certified
Counselor) menyatakan bahwa dalam setiap proses pelayanan bimbingan dan
konseling perlu dihadapkan pada etika dan legalitas guna mencegah terjadinya
pelanggaran-pelanggaran atas norma-norma yang berlaku dan juga meminimalisir
masalah miss comunication
antara konselor dan konseli guna kelancaran dalam berlangsungya proses
pelayanan bimbingan dan konseling.
Mengikuti
kode etik National Board for Certified Counselor tentang praktek konseling
professional, konselor online seharusnya :
1.
Konselor mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku dalam konsultasi media
online.
2.
Dalam situasi sulit untuk memverifikasi identitas klien, tentunya harus
menggunakan kode atau nomor guna mencegah penipuan yang terjadi.
3.
Konselor menentukan apakah konseli adalah seorang anak-anak, tentunya
jika konseli itu seorang anak-anak, perlu ada persetujuan dari orang tua/wali.
4.
Sebagai upaya kelancaran dalam proses pelayanan konseling, konselor terlebih
dahulu memberikan informasi tentang metode atau cara melakukan konsultasi
melalui media online kepada konseli.
5. Sebagai
proses orientasi konseling, konselor memberikan penjelasan tentang hal-hal yang
dapat menimbulkan kesalahpahaman kepada konseli untuk meminimalisir
permasalahan tersebut.
6.
Konselor berkewajiban untuk memberikan kesadaran secara bebas dalam mengakses
situs yang dapat terhubung kepada proses pelayanan konseling.
7.
Dalam batas teknologi yang tersedia, konselor membuat situs web yang ditujukan
kepada konseli yang berkebutuhan khusus.
8.
Konselor menyadari bahwasannya beberapa konseli berasal dari berbagai daerah.
Hal itu menjadikan konselor sadar akan cara pelayanan terhadap konseli dalam
berkonsultasi.
9.
Konselor memberikan informasi mengenai metode enkripsi, dimana pada saat proses
pelayanan konseling membutuhkan keamanan yang kuat. Perlu dijelaskan pula
bagaimana jika pada saat proses tidak memakai metode enkripsi, sebutkan saja
resiko-resiko yang akan diterima.
10. Konselor melakukan
kesepakatan dengan konseli tentang waktu berlangsungnya proses konseling.
11. Konselor menggunakan media
e-mail sebagai media utama dalam proses konseling.
12. Konselor pun menjelaskan
kepada konseli perihal kegagalan dalam berkomunikasi (gangguan-gangguan yang
terjadi pada saat konseling) hal itu dapat menjadikan pengetahuan terhadap
konseli guna meminimalisir miss
comunication.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar